Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN Masuk Meja Hijau, Empat Tersangka Segera Disidang

Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN Masuk Meja Hijau, Empat Tersangka Segera Disidang
Pelayanan PN Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO– Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Unit Rumbai memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menyerahkan tiga berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Pelimpahan perkara dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Kini, jaksa tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan perdana.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niky Junismero mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim penuntut umum untuk mengawal jalannya sidang.

“Sebanyak lima Jaksa Penuntut Umum telah ditunjuk untuk menangani perkara ini di persidangan,” kata Niky.

Ia menegaskan, tim jaksa saat ini tengah menyusun berbagai kebutuhan administrasi dan materi pembuktian guna memperkuat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menyeret empat orang tersangka, yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui bekerja sebagai mantri pada bank BUMN tersebut, sedangkan Asifa diduga berperan mencari calon debitur. Dua tersangka lainnya diduga turut menikmati aliran dana kredit bermasalah itu.

Perkara ini bermula dari penyaluran KUR Mikro pada tahun 2023 kepada 20 debitur dengan nilai pinjaman masing-masing Rp100 juta. Dalam prosesnya, para penerima pinjaman diduga tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha produktif yang layak dibiayai.

Penyidik juga menemukan dugaan lemahnya proses verifikasi di lapangan. Kredit disebut tetap dicairkan meski pemeriksaan terhadap usaha debitur tidak dilakukan secara menyeluruh.

Kasus tersebut terungkap usai audit internal yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Dari hasil audit itu, kerugian keuangan negara atau pihak bank diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam KUHP terbaru.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Dugaan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index