Dikendalikan 3 Bos, Polisi Ringkus Marketing Judol Jaringan Internasional di Bali

Dikendalikan 3 Bos, Polisi Ringkus Marketing Judol Jaringan Internasional di Bali
Ilustrasi/F: LIPO

JAKARTA, LIPO - Bareskrim Polri berhasil meringkus marketing judi online (Judol), berinisial AN di Denpasar, Bali. Markas pengelolaan judol ini berada di Tanggerang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan, dari puluhan orang yang berhasil diringkus di sejumlah tempat, inisial AN salah satunya. Aktivitas mereka  berkaitan dengan judi online jaringan internasional terkoneksi dengan China dan Kamboja.

"Dari 22 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar  Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Jumat (18/7/2025).

Markas judi online ini terbongkar bermula dari informasi masyarakat yang sudah merasa resah. Merespon pengaduan, Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Donny Alexander bergerak cepat menindaklanjuti.

Tim menggerebek markas secara secara serentak, pada 13 Juni 2025, di beberapa lokasi, meliputi Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang) yang salah satunya adalah markas judi online yang dikelola tersangka AN.

Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan ponsel, mobil, puluhan komputer dan CPU, hingga ribuan kartu SIM.

"Tersangka atas nama AN berperan sebagai pengelola server, sekaligus marketing judol, ditangkap di Bali," kata Dittipidum.

Dittipidum menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut," ujar Dittipidum.

Promosi massif lewat ribuan kartu SIM Jaringan judi online yang beroperasi di Bogor, Bekasi, dan Tangerang ini ternyata dikendalikan oleh tiga bos berbeda. Para tersangka ini memiliki server yang berada di China dan Kamboja, di mana domain yang digunakan oleh para tersangka yang ada di Indonesia ini adalah Akasia899 dan Tanjung899.

"Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN," ujar Dittipidum.

Tidak hanya server, para tersangka juga berafiliasi langsung dengan agen-agen judi yang berbasis di China dan Kamboja. 

Untuk menjalankan operasi perjudian ini, mereka memanfaatkan celah dengan menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi data kependudukannya.

Modus operandi mereka dalam menjaring korban cukup masif. Para tersangka diketahui memiliki setidaknya 2.648 kartu SIM dari berbagai provider. Kartu-kartu ini bukan untuk komunikasi biasa, melainkan digunakan secara eksklusif untuk mengirimkan promosi atau iklan judi.

"Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut, pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast," ungkap Dittipidum.

Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berikut daftar tersangka dalam judi online tersebut: 

RA (pengelola server dan marketing judol), NKP (bagian administrasi keuangan), SY (operator) ,IK (operator), GRH (operator), AG (operator), AT (operator), IMF (operator), FS (operator), FS (operator), DN (pengelola server dan marketing judol), MR (operator), RAW (operator).

AN (pengelola server dan marketing judol), AI (operator), BA (operator), RH (operator), D (operator), AVP (operator), JF (operator), RNH (operator), dan SA (operator).*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Judi

Index

Berita Lainnya

Index