INHU, LIPO - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Seragam Sekolah bagi Satuan Pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri di lingkungan Pemkab Inhu.
Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/DISDIKBUD/.40 tersebut, mengatur tentang pemakaian seragam sekolah dan larangan adanya pungutan dalam bentuk apapun.
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, mengatakan, tujuan Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi adanya pungutan berkedok iuran terutama terkait seragam sekolah. Ia menegaskan, terkait seragam sekolah, pemerintah telah menyiapkan seragam gratis untuk meringankan beban orang tua.
“Kebijakan ini sebagai upaya menghilangkan praktek pungutan liar dan menekan biaya seragam sekolah. Soal seragam sekolah ini sudah lama menjadi keluhan wali murid,” ungkap Ade, Selasa (22/07/25).
“Saat ini (Seragaman) masih dalam proses. Masih dalam tahap evaluasi. Mudah-mudahan secepatnya direalisasikan,” tambah Ade Agus.
Ade juga meminta pihak sekolah untuk tidak mewajibkan siswa kelas dua SD atau SMP dan seterusnya membeli atau memakai baju yang baru apabila baju yang masih ada, masih layak untuk dikenakan.
“Saat ini (Seragaman) masih dalam proses. Masih dalam tahap evaluasi. Mudah-mudahan secepatnya direalisasikan,” terang Ade Agus.
Bupati Ade juga mengingatkan pihak sekolah yang kedapatan melakukan pungutan terhadap orang tua siswa, ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.
Berikut ketentuan seragam bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) diatur sebagai berikut:
- Senin sampai Kamis: Seragam Nasional (baju putih dan celana/rok merah)
- Jumat dan Sabtu: Seragam Pramuka
- Hari Pelajaran Olahraga: Seragam olahraga
- Hari Besar Keagamaan atau Nasional: Pakaian Muslim atau Melayu*****