Terkait Aktifitas PETI, Bupati Suhardiman Sosialisasikan Surat Edaran

Terkait Aktifitas PETI, Bupati Suhardiman Sosialisasikan Surat Edaran
Bupati Kuansing H Suhardiman Amby/ist

Teluk Kuantan, LIPO - Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, dan menjaga keberlangsungan ekosisten. Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby, mengeluarkan sirat edaran yang di tujukan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kepada media, Selasa (29/7/25) siang, Bupati Dr H Suhardiman Amby menegaskan, Surat Edaran itu dimaksudkan semata untuk menjaga Kelestarian Lingkungan,  tukasnya.

Pada Surat Edaran Bupati   Nomor: 1714 Tahun 2025 itu, ditegaskan beberapa point penting di antara nya Pelarangan terhdaap kegiatan aktifitas Galian yang bersifat Illegal, baik itu batu, mineral hingga emas atua kerap di sebut ( PETI).

Setiap kegiatan aktifitas dimaksud, haruslah mendapatkan izin sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut juga di tekankan, agar Aparat Desa, Camat dan Perangkat Dearah lainnya, aktif untuk melaporkan kegiatan PETI kepada pihak  berwenang seperti Satpol PP,  Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Kepolisian.

Masyarakat juga di minta  berpartisipasi aktif, untuk melaporkan aktifitas penambangan illegal yang merusak sungai, lahan dan hutan.

Dukung Langkah Bupati

Hamdan Umar, MSi pemerhati lingkungan Alumni Universitas Riau mendukung langkah Bupati Kuansing unuk melakukan penertiban terhadap aktifitas Illegal Maining di  Wilayah Kuantan Singingi. 

"Sudah saatnya masyarakat berfikiran maju, untuk tidak merusak lingkungan," tegas Hamdan.

Meski demikian, Hamdan berharap pemerintah juga berperan aktif, tampil untuk membantu masyarakat, mencari solusi terbaik untuk usaha tambang ini, seperti Pertambangan Rakyat. *****
 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PETI

Index

Berita Lainnya

Index