Untuk Hentikan Aktifitas PETI

LAN dan Pemerhati Lingkungan Dukung Surat Edaran Bupati

LAN dan  Pemerhati Lingkungan Dukung Surat Edaran Bupati
Ilustrasi/ist

Teluk Kuantan, LIPO - Lembaga Adat Nagori ( LAN), mendukung penuh langkah Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby , terkiat penghentian aktifitas Penambangan Ilegal, baik tambang emas, batu dan mineral.

Hal itu di katakan Ketua Harian LAN, Gelar Datuk Sinaro kepada media Rabu siang. Dukungan juga datang dari Pemerhati Lingkungan,  Hamdan Umar, S. Sos, MSi yang menilai langkah Bupati Kuantan Singingi, H Suhardiman Amby sudah sangat tepat.

Apalagi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pacu Jalur, yang akan di hadiri banyak tamu baik Dalam Negeri muapun Mancanegara, tugasnya.

Ini meomentum tepat, dan jika terlambat maka Kuansing akan porak poranda, dengan alasan mencari sesuap nasi, kata Hamdan.

Padahal di balik pekerja tambang illegal itu, ada cukong cukong dan pemodal yang meraih keuntungan besar, imbuhnya.

Meski demikian, Pemkab Kuansing juga harus berjuang dan hadir, untuk membantu masyarakat, dalam pengurusan izin Tambang Rakyat atau sejenisnya. Sehingga ada kontribusi untuk pemerintah, dan ada aturan yang  mengikatnya, dan kerusakan lingkungan bisa di tekan dan di kendalikan, jelasnya.

Sebelum nya, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, dan menjaga keberlangsungan ekosisten. Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby, mengeluarkan sirat edaran yang di tujukan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kepada media, Selasa 29/7/25 siang, Bupati Dr H Suhardiman Amby menegaskan, Surat Edaran itu dimaksudkan semata untuk menjaga Kelestarian Lingkungan,  tukasnya.

Pada Surat Edaran Bupati   Nomor. 1714 Tahun 2025 itu, ditegaskan beberapa point penting di antara nya Pelarangan terhdaap kegiatan aktifitas Galian yang bersifat Illegal, baik itu batu, mineral hingga emas atua kerap di sebut ( PETI).

Setiap kegiatan aktifitas dimaksud, haruslah mendapatkan izin sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut juga di tekankan, agar Aparat Desa, Camat dan Perangkat Dearah lainnya, aktif untuk melaporkan kegiatan PETI kepada pihak  berwenang seperti Satpol PP,  Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Kepolisian.

Masyarakat juga di minta  berpartisipasi aktif, untuk melaporkan aktifitas penambangan illegal yang merusak sungai, lahan dan hutan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PETI

Index

Berita Lainnya

Index