Pernah Kabur dari Rutan Sumut, Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhu

Pernah Kabur dari Rutan Sumut, Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhu
Seorang pria bernama Ramli (47) diringkus oleh Polres Inhu /lupo

PEKANBARU,  LIPO - Seorang pria bernama Ramli (47) diringkus oleh Polres Inhu lantaran melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.

Pria paruh baya tersebut ternyata pernah melarikan diri dari Rumah Tahanan Labuhan Bilik Pane Tengah, Sumatra Utara tahun 2018 silam.

Penangkapan Ramli dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu (31/8/2025) sore.

Dari penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat kotor 13,47 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, uang tunai Rp567 ribu, dan satu unit telepon genggam yang diduga sebagai sarana transaksi.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat atas maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Batang Cenaku.

"Informasi masyarakat menjadi pintu masuk penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku juga mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya," ujar Fahrian, Senin (1/9/2025).

Lebih mengejutkan, dalam pemeriksaan awal, Ramli mengaku pernah kabur dari Rutan Labuhan Bilik Pane Tengah, Sumatra Utara, pada 2018 lalu.

Saat itu ia juga terjerat kasus serupa, yakni sabu. Hal ini menunjukkan keterlibatan pelaku yang cukup lama dalam jaringan peredaran narkoba.

Kini, Ramli kembali harus menjalani proses hukum. Ia beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami berterima kasih atas keberanian masyarakat yang peduli memberikan informasi. Polres Inhu berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat terus mendukung kepolisian dalam memberantas narkoba," tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polres Inhu

Index

Berita Lainnya

Index