Polres Inhu Ringkus 4 Pengedar Sabu di Desa Anak Talang

Polres Inhu Ringkus 4 Pengedar Sabu di Desa Anak Talang
Polres Inhu berhasil menangkap 4 orang pria yang diketahui sebagai pengedar narkotika/lipo

PEKANBARU, LIPO- Polres Inhu berhasil menangkap 4 orang pria yang diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Para pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, dengan barang bukti sabu seberat 20,26 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi sabu di desa tersebut.

"Dari informasi masyakarat, kamu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, empat orang tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti," kata Fahrian, Minggu (7/9/2025).

Polisi melakukan penggerebekan di rumah salah satu tersangka dan menemukan sabu yang sudah dipaketkan dalam lima plastik klip dengan total berat 20,26 gram.

"Selain itu, disita juga plastik bening, sendok sabu, telepon genggam, uang tunai Rp5,8 juta, serta dua unit sepeda motor," ungkapnya.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing Dika alias Dika bin Ibrahim, Muliadi alias Muli, Rusman alias Herman, dan Oldi alias Si Ol.

Dari hasil pemeriksaan, Dika diduga sebagai pemilik utama barang bukti sabu tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polres Inhu

Index

Berita Lainnya

Index