PEKANBARU, LIPO - Dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan dua tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Asril Arief, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta Sefrijon, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil pada medio Mei 2025. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Mereka diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran Rp4.316.651.000.
"Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, baik syarat formil maupun materiel, berdasarkan penelitian Jaksa Peneliti. Iya, sudah P-21," ujar Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Pidsus, Misael Asarya Tambunan, Selasa (9/9).
Surat ketetapan P-21 untuk tersangka Asril Arief tercatat dengan nomor ND-3736/L.4.20/Fd.2/09/2025 tanggal 8 September 2025. Sementara untuk tersangka Sefrijon, nomor ND-3737/L.4.20/Fd.2/09/2025 dengan tanggal yang sama.
Misael menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah pelimpahan penanganan perkara ke JPU. Saat ini, penyidik dan JPU tengah berkoordinasi untuk menentukan jadwal tahap II.
"Dalam waktu dekat, akan dilaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU," tegas Misael.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola. Antara lain, penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)