Penuhi Panggilan Penyidik, Kadisdikbud Rohil Langsung Ditahan

Penuhi Panggilan Penyidik, Kadisdikbud Rohil Langsung Ditahan
Kadisdikbud Rohil Asri Arief ditahan Kejari Rohil dalam perkara rehab sekolah/ist

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) langsung melakukan penahanan terhadap Kadisdikbud  Asri Arief usai memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan.

 Asril Arief  dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi. 

Asril Arief merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

 Proyek tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran sebesar Rp4.316.651.000.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada 15 Mei 2025. Di hari yang sama, penyidik juga menyematkan status yang sama terhadap Sefrijon.

Dalam proyek itu, Asril Arief merupakan  Pengguna Anggaran (PA) dan Sefrijon adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan serta pelaksana dua kegiatan rehabilitasi.

Pada Senin (19/5) kemarin, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Saat itu, hanya Sefrijon yang hadir dan langsung dilakukan penahanan. Sementara Asril Arief memilih mangkir dengan alasan sakit.

Asril Arief baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/5). Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya.

"Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Misael Asarya Tambunan.

Menurut Kajari, penahanan ini dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP. Asril Arief ditahan di Lapas Bagansiapiapi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025," pungkas Kajari.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola tersebut. Indikasi perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil di antaranya adalah penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejari Rohil

Index

Berita Lainnya

Index