MA Menangkan Gugatan PT Kingswood Capital Limited, DPRD Riau Minta Pemprov Segera Lakukan Kajian Hukum

MA Menangkan Gugatan PT Kingswood Capital Limited, DPRD Riau Minta Pemprov Segera Lakukan Kajian Hukum
Abdullah/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Eksistensi PT SPR Langgak, anak usaha BUMD Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), di Blok Langgak terancam. Ancaman ini menyusul gugatan hukum dari mitra kerjanya, PT Kingswood Capital Limited (KCL), yang telah dimenangkan oleh KCL hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan MA No. 3895 K/Pdt/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, KCL mendesak agar segera ditunjuk sebagai operator baru pengelolaan Blok Langgak, menggantikan PT SPR Langgak.

Dalam suratnya kepada PT SPR dan Gubernur Riau pada 20 Juni 2025, KCL menyatakan kesiapannya untuk membayar penggantian biaya signature bonus dan studi bersama senilai USD 1,405 juta kepada PT SPR. Perusahaan juga menjamin kesiapan dana untuk operasi dan investasi sesuai program kerja yang disetujui SKK Migas, serta tidak akan membebani PT SPR yang tetap memegang 50% participating interest (PI).

KCL meminta akses penuh untuk membahas detail teknis pengalihan operasi. Namun, situasi ini memicu kekhawatiran akan lepasnya aset strategis daerah.

Anggota DPRD Riau dari Komisi III, Abdullah, meminta Pemerintah Provinsi Riau segera melakukan kajian hukum mendalam. Ia mengingatkan agar insiden serupa seperti yang terjadi pada BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP) tidak terulang, dimana dapat diambil alih pemerintah pusat jika merugi secara terus menerus.

"Ini pelajaran bagi SPR segera diambil analisis dan langkah strategis untuk  melindungi marwah dan kepentingan Riau atas sumber daya alamnya," ujarnya Rabu 10 September 2025.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BUMD

Index

Berita Lainnya

Index