Kasus Penganiayaan Jurnalis di KM 51, Polsek Kandis Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Penganiayaan Jurnalis di KM 51, Polsek Kandis Tetapkan Satu Tersangka
Kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis /lipo

PEKANBARU, LIPO- Kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis Media Okegas, Lemansyah Lubis, yang terjadi di KM 51 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini mulai menemukan titik terang.

Polsek Kandis menegaskan telah menindaklanjuti laporan yang dibuat korban dan berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial E.

Kapolsek Kandis, Kompol 
Herman Pelani mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial E yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/9/2025), saat Lemansyah bersama rekannya, S. Sitanggang, sedang berada di TKP KM 51 Kecamatan Kandis.

"Ketika hendak merekam sebuah truk, korban tiba-tiba dihalangi oleh seorang pria yang kemudian berujung pada penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bawah mata," ujar Herman, Kamis (25/9/2025).

Ponsel milik Lemansyah juga sempat dirampas oleh pelaku sebelum akhirnya berhasil dilerai rekannya. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kandis.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna mengungkap apakah ada pelaku lain yang turut serta dalam penganiayaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” jelasnya.

Polisi memastikan akan menindak tegas setiap tindakan premanisme, terlebih jika menyasar insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penganiayaan

Index

Berita Lainnya

Index