PEKANBARU, LIPO - Polsek Sungai Apit Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Tersangka berinisial S (53) merupakan seorang petani warga Desa Teluk Mesjid, kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman Dalimunthe menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/X/2025/SPKT/Polsek Sungai Apit/Polres Siak/Polda Riau, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah pelapor KR (36), mendapat pengakuan dari adiknya, SA, bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka S di rumah salah seorang warga bernama KH.
“Korban mengaku sempat dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang bagian tubuh sensitifnya dan melakukan tindakan tidak pantas lainnya. Bahkan, ditemukan juga percakapan berisi ancaman dari pelaku di ponsel korban,” kata Budiman, Kamis (9/10/2025).
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana panjang warna krem, dan satu celana dalam warna hitam.
Polsek Sungai Apit saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak untuk proses hukum selanjutnya.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar," tutupnya.(***)