Kejari Kuansing Musnahkan Narkoba Periode Juli Hingga November 2025

Kejari Kuansing Musnahkan Narkoba Periode Juli Hingga November 2025
Pemusnahan barang bukti, Selasa (11/11/2025)./lipo

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas penegakan hukum dan tanggung jawab terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Mohammad Harun Sunadi, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Polres Kuansing, Pengadilan Negeri (PN) Kuansing, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuansing, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, serta Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Dalam kegiatan itu, sebanyak 43 perkara yang telah inkrah dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyelesaian perkara dari periode Juli 2025 hingga November 2025.

Adapun jenis perkara yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, serta tindak pidana lainnya.

Kepala Kejari Kuansing, Mohammad Harun Sunadi menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam menegakkan hukum.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga agar barang bukti perkara tidak disalahgunakan," ujar Harun.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat," tambahnya.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Kejari Kuansing berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum serta menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Langkah ini menjadi simbol nyata komitmen kejaksaan dalam memastikan bahwa setiap barang bukti perkara benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak berpotensi disalahgunakan serta dapat menjadi teladan bagi penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di daerah.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejari Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index