PEKANBARU, LIPO- Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Periode 2009-2014, H Muslim, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar, Kamis (20/11/25), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi, di samping Gedung Abdoer Rauf Tahun Anggaran 2014.
Pembangunan hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.
Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan. Kemudian Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.
Dalam proses pembahasan anggaran, terdakwa Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing saat itu berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Bahkan, ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pembangunan hotel tersebut, dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun hotel itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara Rp22.637.294.608.
Perbuatan terdakwa itu dijerat oleh JPU dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa Muslim tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim mekanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. (***)