PEKANBARU, LIPO - Relokasi warga dan penertiban kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Riau tetap akan dilaksanakan oleh Satgas. Praktisi Hukum, Ragil Ibu Hajar, S.H., M.Kn., meminta warga menghormati langkah pemerintah tersebut.
"Relokasi tetap dilakukan di TNTN. Masyarakat diminta menghormati pemerintah karena berdasarkan undang-undang, hutan lindung tidak boleh dijadikan tempat tinggal maupun usaha perkebunan," ujar Ragil, Jumat 28 November 2025.
Ragil menekankan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembalikan fungsi hutan lindung. Namun, Ia meminta pemerintah dapat melakukan pendekatan yang elegan kepada warga agar tidak memicu konflik horizontal.
Di sisi lain, Ragil juga mengingatkan kepada warga TNTN untuk tidak melakukan tindakan perusakan terhadap posko Satgas atau plang penertiban. Ia menegaskan bahwa aksi perusakan tersebut dapat dikenai unsur pidana.
"Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah pusat, satgas, dan pemerintah daerah segera mencarikan solusi bagi warga TNTN yang terdampak relokasi," pungkasnya.
Mengenai wacana lahan pengganti, Ragil menilai hal tersebut merupakan langkah yang baik. Namun, realisasinya sepenuhnya bergantung pada kesediaan dan ketersediaan lahan dari pemerintah daerah setempat.
"Solusi lahan pengganti untuk warga TNTN di relokasi adalah suatu hal yang baik. Tapi semuanya tergantung pada pemerintah daerah, jika memang ada lahan untuk warga TNTN," jelasnya.*****