Klaim Sebagai Tanah Ulayat, Warga Desa Pesikaian Kuansing Tolak Relokasi Masyarakat TNTN

Klaim Sebagai Tanah Ulayat, Warga Desa Pesikaian Kuansing Tolak Relokasi Masyarakat TNTN
Warga Pesikaian Cerenti Kuansing Menyampaikan Aspirasi kepada Anggota DPRD Riau/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Rencana relokasi sebagian masyarakat dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Riau, mendapat penolakan dari warga setempat. 

Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Indragiri Hulu-Kuantan Singingi, Zulhendri, pada Sabtu 27 Desember 2025.

Zulhendri mengatakan, penunjukan Desa Pesikaian sebagai lokasi relokasi dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat. 

Menurutnya, lahan yang direncanakan sebagai lokasi relokasi berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang memiliki riwayat sebagai tanah ulayat masyarakat Cerenti.

“Lahan tersebut dulunya tanah ulayat masyarakat. Kemudian dikerjasamakan dengan PTPN dengan pembagian 60 persen untuk PTPN dan 40 persen untuk masyarakat,” ujar Zulhendri.

Ia menjelaskan, sebagian lahan dari 60 persen yang dikelola oleh PTPN ditunjuk menjadi tempat relokasi di afdeling 7,8 dan 9 dengan luas sekitar 634 Ha oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai area relokasi warga TNTN. Padahal, menurutnya, tanah tersebut bukan HGU utuh yang diterbitkan pemerintah pusat, melainkan tanah ulayat yang dikelola bersama.

Zulhendri menduga pemerintah pusat menganggap kawasan tersebut sebagai HGU penuh sehingga dialokasikan untuk relokasi warga TNTN.

“Padahal itu tanah ulayat yang sejak awal dikelola bersama PTPN. Karena itu masyarakat menolak,” tegasnya.

Aksi penolakan awalnya dilakukan warga di area PTPN. Namun karena hujan, massa kemudian memindahkan aksi unjuk rasa ke kantor Desa Pesikaian. 

Zulhendri mengaku hadir langsung dalam aksi tersebut untuk menyuarakan dan menampung aspirasi masyarakat.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#TNTN

Index

Berita Lainnya

Index