PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar jaringan internasional.
Dalam pengungkapan tersebut terungkap fakta mencengangkan: para kurir narkotika digiurkan upah fantastis, mulai dari Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk sekali pengantaran.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolda Riau terhadap sabu dan ekstasi dari tiga perkara berbeda. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir ekstasi.
“Dari tiga kasus ini, masing-masing barang buktinya adalah 30 paket besar sabu, 46.783 butir ekstasi, serta 176,45 gram sabu. Total ada tujuh tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Kombes Putu Yuda.
Ia menjelaskan, seluruh kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima barang langsung dari wilayah pesisir Riau, tepatnya di Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir.
“Para kurir ini tergiur iming-iming upah besar. Rata-rata mereka dibayar Rp20 juta sampai Rp60 juta setiap kali pengantaran berhasil. Mereka dikendalikan oleh pengendali jaringan yang berada di luar negeri, bahkan ada yang mengendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke Provinsi Jambi, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru. Modus pengiriman dilakukan secara berantai, dimulai dari Dumai menuju Pekanbaru, kemudian diteruskan ke Jambi melalui jalur darat.
“Kami mengamankan kurir yang menjemput barang di Dumai dan membawanya ke Pekanbaru. Selanjutnya, ada tersangka lain di Pekanbaru yang bertugas membawa narkotika tersebut ke Jambi,” jelas Putu Yuda.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jaringan ini dikendalikan dari Lapas Kelas IIB Muara Sabak, Jambi, dan masih terhubung dengan pengendali di luar negeri.
“Pengendalian dilakukan dari dalam lapas dan terhubung dengan jaringan di negeri seberang. Identitas pengendalinya sudah kami kantongi dan saat ini terus kami kembangkan,” tegasnya.
Dari sisi dampak, pemusnahan barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan 196.132 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Jika sempat beredar di masyarakat, nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp43,9 miliar.
“Nilai narkotika ini sangat besar. Jika lolos dan beredar, dampaknya akan sangat merusak masyarakat,” kata Kombes Putu Yuda.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 610 juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Saat ini kami masih mendalami isi handphone para tersangka serta menelusuri aliran dana untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.(***)