PEKANBARU, LIPO - Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali diguncang kasus narkotika.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap tangan terlibat peredaran narkotika jenis sabu bersama seorang rekannya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariady Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias RUDI alias Cikgu, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” ungkap Misra, Kamis (22/1/2026).
Selain Rudi, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial TSR alias Tiran seorang wiraswasta yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.
Dari tersangka kedua ini, petugas menemukan sabu seberat 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.
Kronologis pengungkapan bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026, ketika Satresnarkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya belasan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip bening, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka RUDI juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026,” tegas Kasi Humas.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba.(***)