PEKANBARU, LIPO - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menanggapi penolakan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, terhadap proses audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi.
Syahrial menegaskan, bahwa audit sebagai bentuk pertanggungjawaban harus tetap dilaksanakan sesuai aturan.
"Proses audit karena apa? Tentu pertanggungjawaban. Mekanisme pertanggungjawaban ada. Pertanggungjawaban berhenti, nggak jalan terus. Audit itu harus terus dilaksanakan," jelas Syahrial, saat acara diskusi bersama Fitra Riau, Kamis 22 Januari 2026.
Dia menambahkan, bahwa setiap pihak harus menjalankan tugasnya masing-masing. Prosedur yang ada harus diikuti tanpa keluar dari koridor yang telah ditetapkan.
"Jadi tugas dilakukan masing-masing, proses sudah ada dan jangan lari dari koridor," tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Agus Riyanto, mengonfirmasi bahwa direksi SPR menolak untuk diaudit. Menurut Agus, pihaknya telah secara resmi menyampaikan surat tugas audit dan mengundang direksi untuk entry meeting atau pertemuan awal audit, namun mendapat penolakan.
"Sesuai aturan, penolakan tersebut tentu memiliki konsekuensi. Apapun yang diputuskan SPR, ada konsekuensinya sesuai aturan saja," ujar Syahrial mengingatkan.*****