FITRA Riau: Keterbukaan Anggaran di Riau Masih 'Ruang Gelap', Risiko Korupsi Meningkat

FITRA Riau: Keterbukaan Anggaran di Riau Masih 'Ruang Gelap', Risiko Korupsi Meningkat

PEKANBARU, LIPO - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau resmi meluncurkan hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) tahun 2025 untuk Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota. Hasilnya cukup memprihatinkan,  mayoritas daerah di Riau masih memiliki komitmen rendah dalam membuka akses data keuangan kepada publik.

Acara peluncuran yang digelar pada Kamis 22 Januari 2026 di salah satu cafe Pekanbaru ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi dan Koordinator perwakilan Fitra Riau Tarmizi.

Gusmansyah Deputi Koordinator Fitra Riau dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa Provinsi Riau mencatatkan nilai KIA tertinggi sebesar 0,70 (Kategori Tinggi). Meski memimpin, angka ini justru menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 0,82.

Di level kabupaten/kota, ketimpangan sangat mencolok. Kota Pekanbaru menempati posisi teratas dengan nilai 0,53, diikuti Indragiri Hulu (0,47) dan Bengkalis (0,40). Ketiganya masuk kategori "Cukup".

Namun, kondisi miris ditemukan di dua daerah dengan skor terendah, yakni Kabupaten Indragiri Hilir (0,17) dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang hanya meraup skor 0,08. Kedua daerah ini masuk dalam kategori "Sangat Rendah".

"Nilai yang sangat rendah ini menunjukkan hampir tidak adanya keterbukaan informasi anggaran. Sebagian besar dokumen kunci tidak dipublikasikan sama sekali. Ini jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya.

Berdasarkan analisis dimensi, FITRA menemukan pola unik. Pemerintah daerah cenderung terbuka pada tahap Perencanaan Pembangunan (skor rata-rata 0,72). Namun, saat memasuki tahap Proses Penganggaran, transparansi anjlok drastis ke angka 0,04.

"Ada fenomena 'putus mata rantai'. Daerah mau membuka rencana programnya, tapi saat bicara soal uang riil dan proses politik penganggaran antara eksekutif dan legislatif.

FITRA Riau menyoroti bahwa tertutupnya akses informasi ini berbanding lurus dengan tingginya kasus korupsi di Riau. Hingga tahun 2024, tercatat 31 kasus korupsi anggaran dengan kerugian negara mencapai Rp 293,9 miliar. Pada 2025, kasus korupsi kembali mencuat lewat skandal SPPD fiktif DPRD Riau dan OTT di Dinas PUPR yang menyeret oknum pejabat tinggi.

"Minimnya akses publik menciptakan 'ruang gelap' yang subur bagi praktik korupsi. Jika dokumen anggaran sulit diakses, pengawasan sosial menjadi lumpuh. Koreksi biasanya baru terjadi setelah kerugian negara jatuh," tambahnya.

Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah Atas temuan tersebut, FITRA Riau mendesak kepala daerah untuk:

1. Menjadikan keterbukaan informasi sebagai indikator kinerja utama (KPI) birokrasi.

2. Mewajibkan publikasi dokumen rincian seperti RKA, DPA, dan laporan audit BPK secara utuh, bukan sekadar ringkasan.

3. Memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran sebagai deteksi dini pencegahan korupsi.

4. Laporan KIA 2025 ini diharapkan menjadi cermin bagi pemerintah daerah di Riau untuk segera berbenah di tengah situasi fiskal yang semakin sulit akibat pemotongan dana transfer pusat.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Survey

Index

Berita Lainnya

Index