Selebgram Dibebaskan dari Kasus Narkoba, Kapolresta Pekanbaru: Yang Benar Direhab

Selebgram Dibebaskan dari Kasus Narkoba, Kapolresta Pekanbaru: Yang Benar Direhab
Kapolresta Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO — Polemik mencuat usai seorang selebgram, pengusaha Adil Atra, serta lima orang lainnya tidak ditahan setelah diamankan dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di kawasan Baliview, Pekanbaru.

Publik ramai memperbincangkan isu “lepas tangkap” hingga dugaan pengurangan barang bukti yang menyeret nama aparat penegak hukum.

Menanggapi berbagai spekulasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan.

“Perlu kami luruskan, tidak ada istilah dibebaskan atau dilepaskan. Yang benar, para terduga pelaku direhabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu,” tegas Muharman, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan rehabilitasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54, serta diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Terkait isu pengurangan barang bukti, Kapolresta membantah keras tudingan tersebut. Ia memastikan seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan saat penggerebekan dibuka, dihitung, dan didokumentasikan langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

“Barang bukti dibuka dan dihitung di TKP, disaksikan dan direkam. Itulah yang menjadi dasar pengajuan asesmen. Tidak ada pengurangan barang bukti,” tegasnya.

Muharman bahkan mempersilakan pihak yang masih meragukan proses tersebut untuk menelaah dokumentasi video penggeledahan yang telah beredar di publik.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Ia menekankan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

“Kasus narkoba ini tidak main-main. Jika terbukti ada anggota yang melanggar, sanksinya tegas, bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

Ia pun mengajak insan pers untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan pemerintah, khususnya dalam menyajikan informasi yang berimbang, faktual, dan tidak menyesatkan.

“Kami berharap pemberitaan tetap proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Jacub Kamaru menambahkan bahwa para terduga pelaku memang tidak dilepaskan, melainkan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan secara objektif.

“Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi medis. Untuk pelaksanaannya menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN),” jelas Jacub.

Ia menegaskan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada istilah lepas tangkap. Semua tahapan sudah berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggerebek Unit E1 Apartemen Baliview di Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Kamis (15/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Penggerebekan tersebut diduga menghentikan aktivitas pesta narkoba.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tujuh orang yang berada di dalam unit apartemen, terdiri dari lima terduga pelaku dan dua saksi, dengan latar belakang berbeda, termasuk seorang selebgram dan pengusaha. Sejumlah barang bukti narkotika turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index