Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Tualang Siak

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Tualang Siak
Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan seorang pria berinisial EPA/lipo

PEKANBARU, LIPO - Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan seorang pria berinisial EPA (33) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penanganan kasus tersebut.

Ia menyebutkan, pengungkapan bermula dari laporan keluarga korban yang disampaikan ke polisi setelah adanya pengakuan dari anak yang bersangkutan.

“Kasus ini kami tangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKTII/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 22 Februari 2026,” ujar Teguh , Selasa (24/2/2026).

Peristiwa dugaan pencabulan diketahui terakhir terjadi pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tualang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyusun laporan polisi Model B, serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat proses hukum lanjutan.

Atas dugaan perbuatannya, EPA dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, atau Pasal 419 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi hak serta masa depan anak.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index