PEKANBARU, LIPO - Panitia Seleksi memperpanjangan masa pendaftaran calon Komisaris PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Perpanjangan waktu tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 12/PANSEL/SPR/2026.
Perpanjangan tersebut dilakukan karena hingga waktu yang ditentukan tidak didapati jumlah peserta yang memenuhi syarat pelaksanaan UKK.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 bahwa pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 atau paling banyak 5 Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris," kata Ketua Pansel M Job Kurniawan.
Untuk ketentuan pendaftaran, pengumuman akan dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026, dan dapat dilihat pada website Pemerintah Provinsi Riau https://mediacenter.riau.go.id dan website https://sprcorp.com.
"Pendaftaran dikirim melalui Pos (kilat khusus) dengan cap pos dimulai tanggal 17 - 21 April 2026. Dan berkas pendaftaran diterima Sekretariat Pansel paling lambat tanggal 22 April 2026," pungkasnya.
Adapun yang menjadi syarat bagi pelamar, diantaranya:
1. Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Riau;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Mempunyai akhlak dan moral yang baik;
4. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
8. Memahami manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
9. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
10. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
11. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
12. Tidak pernah dinyatakan pailit;
13. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
14. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
15. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan atau calon anggota legislatif; dan
16. Mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau.