Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, 933 Pil Ekstasi Disita dari Residivis

Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, 933 Pil Ekstasi Disita dari Residivis
Seorang residivis berinisial B ditangkap saat membawa ratusan pil ekstasi /ist

PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan.

 Seorang residivis berinisial B ditangkap saat membawa ratusan pil ekstasi dan ratusan bungkus etomidate cair, Selasa (26/5).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis. Penindakan ini berawal dari informasi terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Pekanbaru.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di wilayah perbatasan Pekanbaru–Pelalawan,” ujar Putu, Minggu (31/5).

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Tersangka yang dicurigai sempat berupaya melarikan diri saat akan diamankan, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian. Selain itu, terdapat satu bungkus besar berisi 933 butir pil ekstasi.

Pil ekstasi tersebut terdiri dari 397 butir berlogo Heineken berwarna pink dan 536 butir berlogo TikTok berwarna hijau. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka B mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial HM yang berada di Aceh untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.

“HM sudah berhasil diamankan di Aceh. Ia merupakan pengendali yang mengatur pergerakan tersangka B dalam distribusi narkotika ini,” jelas Putu.

Saat ini, Polda Riau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang bukti yang dibawa tersangka.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto pasal-pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak, khususnya di jalur lintas strategis antarwilayah.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index