PEKANBARU, LIPO– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HC (54), warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk operasional mesin tambang emas ilegal jenis dongfeng di wilayah Pangean.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga,” ujar Ade, Sabtu (11/4/2026).
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati pelaku tengah memindahkan solar di bagian belakang rumahnya. Di lokasi, polisi juga menemukan satu unit mobil pick up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Selain itu, aparat turut mengamankan 30 jerigen berisi solar serta satu unit mesin hisap yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi. Aktivitas tersebut langsung kami hentikan,” tegas Ade.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up, sekitar 1.200 liter solar—terdiri dari 300 liter dalam tangki modifikasi dan 900 liter dalam jerigen—serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti diamankan di Mapolsek Pangean, Polres Kuansing.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan modus pelaku dengan membeli BBM subsidi dari SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada penambang emas ilegal.
“BBM dibeli dengan harga subsidi, kemudian dijual lebih mahal untuk kebutuhan operasional tambang ilegal guna meraup keuntungan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.
Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin yang merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.(***)