PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pengelolaan tambak udang.
Hingga saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Perkembangan pengusutan kasus ini disampaikan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Senin (20/4/26).
Saat itu, tim penyidik dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Rawatan Manik beserta jajaran.
"Iya, benar (tim penyidik melakukan ekspos di Kejati Riau)," ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim saat dikonfirmasi awak media, Senin malam.
Wahyu menyampaikan, proses penyidikan masih terus bergulir. Berdasarkan hasil, ekspos, kata Wahyu, penyidik diminta untuk memperdalam fakta dan melengkapi alat bukti agar dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
"Hasil ekspos, perlu pendalaman lebih lanjut masih memerlukan fakta dan data untuk mendukung pembuktian nantinya," kata Wahyu Ibrahim.
Ia mengakui adanya dorongan dari masyarakat agar perkara tersebut ditangani sebagai kasus korupsi. Namun, ia menegaskan penegakan hukum tidak dapat didasarkan pada tekanan opini publik semata tanpa dukungan data dan fakta yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2024. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk melalui pemeriksaan lapangan di beberapa lokasi tambak udang. Dalam prosesnya, penyidik juga melibatkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan.
Tim penyidik turut berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.
Dari hasil pemeriksaan lapangan sebelumnya, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan pembabatan hutan bakau di kawasan pesisir serta menjalankan usaha tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Selain itu, pengelolaan limbah tambak udang juga diduga tidak memenuhi standar lingkungan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti penurunan kualitas air laut, terganggunya kehidupan biota laut, rusaknya habitat alami, hingga berdampak pada perekonomian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.*****