Abdul Wahid Jalani Sidang Lanjutan, Pejabat UPT Dihadirkan Sebagai Saksi

Abdul Wahid Jalani Sidang Lanjutan, Pejabat UPT Dihadirkan Sebagai Saksi
Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (22/4/2026)./lipo

PEKANBARU, LIPO - Persidangan kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (22/4/2026). Agenda sidang kali ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani Nursalam, tampak mengikuti jalannya persidangan secara langsung.

Sejumlah pejabat teknis di lingkungan UPT PUPR Riau turut memberikan kesaksian, di antaranya Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi Putra, dan Tabrani. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi menguraikan proses pergeseran dan pengelolaan anggaran yang terjadi di instansi tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga menyinggung adanya pembahasan dalam forum rapat yang berkaitan dengan penambahan anggaran, termasuk isu permintaan fee yang diduga muncul dalam proses tersebut. Namun, para saksi menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan sebatas pada hal-hal yang mereka ketahui sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa disebut terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Dinas PUPR Riau dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut diduga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan dinas.

Atas dugaan tersebut, JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index