PEKANBARU, LIPO– Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan total barang bukti mencapai 79,86 gram. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka diamankan di lokasi berbeda, mulai dari Kota Pekanbaru hingga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kasus ini terungkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko SH MH atas perintah Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muhamar Arta, langsung mengerahkan tim yang dipimpin Ps Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan.
"Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SNP yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Meski pada penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti, hasil interogasi mengungkap bahwa sabu disimpan di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya," kata Noki, Ahad (24/5/2026).
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua pria lainnya berinisial RR dan RN. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga milik SNP.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, dua bungkus merek Guanyinwang, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan tersangka RR, polisi turut mengamankan satu paket kecil sabu, alat hisap (bong), dompet, dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan pengakuan SNP, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ERP yang berada di Tembilahan.
Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil membekuk ERP di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan. Dari tangan ERP, polisi menyita satu unit telepon genggam dan satu kartu Brizzi.
Dalam pemeriksaan, ERP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial AM yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. SNP dan ERP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan perantara jual beli narkotika. Sementara itu, RR dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama. Identitas pelaku sudah kami kantongi,” tutupnya.(***)