PEKANBARU, LIPO – Penanganan kasus dugaan malpraktik yang menyeret mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti, penyidik kini kembali mengembangkan kasus melalui laporan lain yang berkaitan dengan tindakan medis yang dijalani korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Artinya, siap untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ade Kuncoro, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, proses hukum tidak berhenti sampai di situ. Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau juga telah meningkatkan status laporan kedua ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Ratih Indriani pada Senin, 25 Mei 2026. Pada hari yang sama, penyidik langsung menggelar perkara dan memutuskan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan baru itu berkaitan dengan tindakan operasi bibir (lips surgery) yang diduga menimbulkan permasalahan serius. Penyidik kini tengah mendalami unsur pidana serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam prosedur medis tersebut.
“Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti. Semua proses, baik penyelidikan maupun penyidikan, dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ade.
Saat ini, sejumlah saksi masih dimintai keterangan guna mengungkap secara terang dugaan pelanggaran dalam tindakan medis tersebut.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah mengungkap praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang diduga dilakukan oleh Jeni Rahmadial Fitri. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik layaknya tenaga medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan maupun izin resmi.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan mengalami luka serius hingga cacat permanen akibat tindakan yang dilakukan tersangka.
Jeni diamankan pada Selasa (28/4/2026) di kediamannya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Dengan adanya laporan baru, penyidik memastikan pengusutan kasus ini akan terus berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.(***)