Teken MoU dan FGD, Kejati Riau Perkuat Dukungan Hukum untuk PLN UID Riau - Kepri

Teken MoU dan FGD, Kejati Riau Perkuat Dukungan Hukum untuk PLN UID Riau - Kepri
Kejaksaan Tinggi Riau menjalin kerja sama strategis dengan Unit Induk Distribusi/ist

PEKANBARU, LIPO—  Kejaksaan Tinggi Riau menjalin kerja sama strategis dengan  Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD), Senin (8/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mengoptimalkan pemulihan aset serta penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya di lingkungan PLN UID Riau-Kepri.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Gede Dewa Wirajana. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang kompleks.

“Melalui kerja sama ini, PLN dapat memanfaatkan layanan bidang perdata dan tata usaha negara, seperti pemberian surat kuasa khusus baik litigasi maupun non-litigasi, pendampingan hukum, hingga pemberian pendapat hukum,” ujar I Gede.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki kewenangan lain, termasuk di bidang perdata dan tata usaha negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam pelaksanaan pendampingan hukum, lanjutnya, Kejaksaan berpegang pada prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. JPN memberikan masukan sesuai regulasi, tanpa melakukan intervensi terhadap keputusan teknis, serta memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai kaidah hukum guna mencegah potensi penyimpangan.

“Apabila dalam proses pendampingan ditemukan adanya ketidakterbukaan atau indikasi tindak pidana, maka pendampingan akan dihentikan,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Kajati Riau menyampaikan apresiasi kepada PLN UID Riau-Kepri atas kepercayaan yang diberikan. Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola perusahaan menjadi lebih baik dan akuntabel.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh General Manager PLN UID Riau-Kepri Didik Wicaksono beserta jajaran, para Asisten di lingkungan Kejati Riau, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Riau, serta sejumlah undangan lainnya.

Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta penguatan dalam aspek hukum sekaligus perlindungan aset negara, sehingga mendukung kinerja institusi yang lebih transparan dan profesional.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#MoU

Index

Berita Lainnya

Index