PADANG, LIPO – Kepolisian Daerah Polda Sumatera Barat resmi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batubara di PLTU Ombilin, Sawahlunto.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas kasus yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Sejalan dengan langkah progresif Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut kasus serupa yang sempat memicu gangguan listrik blackout di wilayah Sumatera, Polda Sumbar bergerak aktif. Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, kami melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang," ujar Susmelawati dalam rilis pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Penyelidikan ini didasarkan pada dua bukti petunjuk awal. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024. Kedua, laporan resmi dari masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Dua dokumen tersebut menjadi dasar Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan batubara di salah satu PLTU vital di Sumbar tersebut.
Saat ini penyidik tengah memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batubara, yaitu CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, dan Konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari.
Penyidik Ditreskrimsus menyebut proses penyelidikan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen guna menentukan tindak lanjut penanganan ke tahap berikutnya.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
"Polda Sumbar akan terus melakukan pengumpulan dokumen pendukung pulbaket secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media," pungkasnya.
PLTU Ombilin merupakan salah satu pembangkit strategis di Sumbar. Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan batubara berkaitan langsung dengan keandalan pasokan listrik masyarakat.
Dengan dimulainya penyelidikan, Polda Sumbar berharap dapat mengungkap potensi kerugian negara dan memastikan tata kelola energi berjalan bersih. Masyarakat diminta mendukung proses hukum dan segera melapor jika memiliki informasi terkait kasus ini.*****