Dapat Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah di Ukui dan Temukan Sabu hingga Ganja

Dapat Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah di Ukui dan Temukan Sabu hingga Ganja
Seorang pria berinisial A (44) diamankan bersama sejumlah barang bukti/ist

PEKANBARU, LIPO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Ukui II. Seorang pria berinisial A (44) diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan ganja kering.

Penangkapan terhadap warga Ukui II tersebut dilakukan pada Selasa (14/7/2026) malam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas AKP T. Siahaan mengapresiasi kerja Tim Opsnal Satresnarkoba yang berhasil mengungkap peredaran narkotika tersebut.

“Polres Pelalawan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika sesuai arahan Kapolda Riau untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui II.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik asoy warna merah yang berisi sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba," ungkapnya.

Dari lokasi, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 4,31 gram, tujuh butir pil ekstasi seberat 3,20 gram, serta satu paket ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik klip merah, plastik asoy, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara ganja kering diperoleh dari pria berinisial PJ yang juga masih diburu polisi," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Polres Pelalawan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika demi mewujudkan wilayah Pelalawan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index