Penipuan QRIS Kedok Event Lari, Subdit Siber Polda Sumsel Bongkar Jaringan di Pekanbaru

Penipuan QRIS Kedok Event Lari, Subdit Siber Polda Sumsel Bongkar Jaringan di Pekanbaru
Konpers Tersangka pembuat situs palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026

PEKANBARU, LIPO - Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar dugaan penipuan menggunakan situs pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Dua pria berinisial MF dan FC ditangkap polisi di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada tanggal 8-9 Juli 2026.

Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan modus tersebut.  

MF disebut membuat situs pendaftaran palsu dan menyiapkan sarana pembayaran, sementara FC diduga bertugas menyebarkan tautan melalui media sosial.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 pada 30 Mei 2026.  

Padahal, pendaftaran resmi kegiatan tersebut baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.

"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit Siber langsung melakukan penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Listiyono, Kamis (16/7/2026).

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada MF. Ia diduga membuat situs pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026.  

Tampilan tersebut dibuat menyerupai informasi resmi sehingga calon peserta diduga tidak menyadari bahwa mereka diarahkan ke situs palsu.

Polisi menyebut MF kemudian memasang kode pembayaran QRIS yang terhubung dengan rekening yang telah disiapkan untuk menampung uang pembayaran calon peserta.

"Melalui situs tersebut, MF memasang kode pembayaran QRIS yang mengarah ke rekening yang telah disiapkan, sehingga calon peserta yang mendaftar akan mentransfer biaya pendaftaran ke rekening milik pelaku," jelasnya.

Sementara itu, FC diduga berperan menyebarkan tautan pendaftaran palsu melalui Instagram.  

Modusnya, FC mencari komentar masyarakat yang menanyakan informasi pendaftaran kemudian membalasnya dengan mengarahkan calon peserta menuju situs tersebut.

Setelah melakukan penelusuran, tim Subdit Siber Polda Sumsel mengetahui keberadaan kedua tersangka berada di Kota Pekanbaru.  

Pengejaran kemudian dilakukan pada 8 hingga 9 Juli 2026. MF dan FC akhirnya ditangkap di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga unit telepon seluler serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana menerima pembayaran.

Polisi kini masih mendalami aliran dana dan jumlah korban yang diduga telah melakukan pembayaran melalui situs tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.  

Keduanya juga diduga pernah menjalankan modus serupa dengan mencatut sejumlah kegiatan lari di daerah lain.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran situs pendaftaran palsu tersebut.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

Polisi menyebut ancaman pidana berdasarkan pasal yang diterapkan mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan pendaftaran kegiatan yang beredar melalui media sosial.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta selalu memastikan informasi berasal dari kanal resmi penyelenggara," ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain sekaligus menelusuri dugaan penggunaan modus serupa pada kegiatan-kegiatan lainnya.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penipuan

Index

Berita Lainnya

Index