PEKANBARU, LIPO – Aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah toko sembako di Jalan Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari dua jam. Pelaku ditangkap setelah pemilik toko melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat kepolisian 110.
Kasus pencurian yang menyasar Toko Sembako Sejahtera itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 04.42 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Peristiwa itu pertama kali diketahui Sarojatulo Bulolo alias Pak Jefri, pemilik toko yang berprofesi sebagai wiraswasta. Sekitar pukul 07.00 WIB, ia datang ke toko bersama anaknya dan mendapati kondisi pintu sudah terbuka dengan gembok dalam keadaan rusak.
Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa bagian dalam toko. Ia mendapati etalase kaca di dekat kasir dalam kondisi berantakan. Sejumlah rokok dari berbagai merek raib, sementara sebagian lainnya berserakan di lantai.
Tak hanya itu, tiga tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram juga hilang dari toko tersebut.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu melalui layanan 110. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang dagangan. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasilnya, seorang pria berinisial S M alias SB, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur, berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah laporan diterima.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, kecepatan penanganan laporan didukung oleh pemanfaatan layanan 110, rekaman CCTV, serta keterangan saksi.
"Begitu menerima laporan melalui 110, tim langsung bergerak. Berkat CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil kita amankan kurang dari dua jam. Ini bukti layanan 110 Polres Pelalawan gercep," tegasnya, Ahad (11/10/2026).
Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan hasil penanganan awal, pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi motif ekonomi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Layanan ini gratis dan tersedia selama 24 jam. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.(***)