Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pencuri Motor di Pelalawan Tertangkap Warga

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pencuri Motor di Pelalawan Tertangkap Warga
Seorang pelaku berhasil ditangkap/ist

PEKANBARU, LIPO – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, berakhir apes. Seorang pelaku berhasil ditangkap setelah dikejar korban hingga masuk ke kebun sawit, Minggu (11/10/2026) sore.

Pelaku berinisial FF (24) tak berkutik saat diamankan korban bersama warga. Sementara itu, seorang rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih diburu polisi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan RT 002/RW 002, Kilometer 28, Desa Simpang Beringin. Saat itu, korban Syifa AP (18), seorang karyawan swasta, sedang memperbaiki jaringan kabel WiFi Internet Rakyat di pinggir jalan.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen 2 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5890 ZBF sekitar tiga meter dari tempatnya bekerja. Nahas, kunci kontak motor masih tergantung.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku. Korban yang mendengar suara mesin dinyalakan langsung menoleh dan mendapati motornya dibawa kabur orang tak dikenal.

Korban sempat berusaha menghentikan pelaku dengan memegang tangannya. Namun, pelaku berhasil melepaskan diri hingga korban terjatuh.

Pelaku kemudian melarikan diri bersama seorang rekannya yang telah menunggu di seberang jalan menggunakan sepeda motor. Keduanya kabur ke arah Pangkalan Kerinci.

Tak mau kehilangan motornya, korban menghentikan mobil yang melintas dan meminta pengemudinya membantu melakukan pengejaran. Korban kemudian ikut menumpang mobil tersebut untuk memburu pelaku.

Pengejaran berlanjut hingga persimpangan Kantor Desa Muda Setia. Di lokasi itu, pelaku membelokkan sepeda motor ke jalan perkebunan kelapa sawit.

Namun, mobil yang digunakan korban tidak bisa melanjutkan perjalanan karena terhalang portal. Korban pun turun dan berlari mengejar pelaku sejauh sekitar 150 meter.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku yang terjebak di jalan buntu terpaksa berbalik arah dan akhirnya berhasil diamankan korban dengan bantuan warga sekitar.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya meloloskan diri dan meninggalkan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Abdul Halim membenarkan penangkapan tersebut. Polisi telah menerima laporan korban dengan nomor LP/B/40/X/2026/SPKT/Polsek B. Sei Kijang/Polres Pelalawan tertanggal 11 Oktober 2026.

“Pelaku ditangkap berkat keberanian korban dan bantuan warga. Motifnya ekonomi. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp18 juta,” kata Abdul Halim, Senin (12/10/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti. Sementara itu, satu pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam pengejaran petugas.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index