Konflik Lahan 122 Hektare di Langgam Pelalawan, Perusahaan Sawit PT MUP Dilaporkan ke Polda Riau

Konflik Lahan 122 Hektare di Langgam Pelalawan, Perusahaan Sawit PT MUP Dilaporkan ke Polda Riau
Fery Adi Pransista/F: ist

PEKANBARU, LIPO - PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, diadukan ke Polda Riau.

Perusahaan tersebut dilaporkan terkait dugaan penguasaan lahan seluas 122 hektare yang diklaim milik warga bernama Tarmizi Ahmad bersama masyarakat setempat.

Pengaduan dilayangkan melalui tim kuasa hukum Law Office Fery Adi Pransista & Partners pada 18 Agustus 2026. Surat bernomor 106/P-FAP/VIII/2026 itu ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus Subdit Tipidter.

Kuasa hukum pelapor, Fery Adi Pransista, mengatakan lahan yang dipersoalkan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan pada 4 Desember 2023.

"Sudah kami buat pengaduannya ke Krimsus Polda Riau. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang dimiliki klien kami, Tarmizi, bersama masyarakat dengan luas keseluruhan sekitar 122 hektar," ujar Fery, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, sengketa mencuat saat Tarmizi bersama warga mencoba menegaskan batas lahan dengan menggali parit sesuai SHM. Namun upaya itu diduga mendapat hambatan dari pihak perusahaan.

Menurut Fery, lahan tersebut sudah ditanami sawit oleh PT MUP sejak tahun 1999 dan berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Akibatnya, warga mengaku tidak bisa menguasai dan memanfaatkan lahan mereka.

Persoalan ini disebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Berbagai mediasi telah dilakukan, salah satunya pertemuan dengan Humas PT MUP pada 8 Mei 2025. Dalam pertemuan itu Tarmizi meminta lahan dikembalikan dan sempat membuka opsi kerjasama terkait tanaman sawit yang sudah tumbuh.

"Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian hingga pengaduan dilayangkan," katanya.

Selain soal penguasaan lahan, pelapor juga mengklaim mengalami kerugian materiil. Fery menghitung kerugian sejak SHM terbit pada Desember 2023 hingga Agustus 2026 atau sekitar 32 bulan.

Dengan asumsi produksi 1 ton TBS per hektar per bulan, lahan 122 hektar berpotensi menghasilkan 122 ton per bulan atau 3.904 ton dalam 32 bulan.

"Jika dikalikan dengan asumsi harga Rp 3.000 per kilogram, pihak pengadu memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 11,712 miliar," ucapnya.

Fery menegaskan, angka tersebut masih merupakan estimasi versi pelapor berdasarkan asumsi produksi dan harga, bukan hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum.

Ia berharap Polda Riau menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Kami berharap pengaduan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan masyarakat yang mengklaim memiliki lahan tersebut," tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sengketa Lahan

Index

Berita Lainnya

Index