Kasus Narkotika 10 Kg di Bengkalis Masuk Tahap Penuntutan, Satu Tersangka Dititip di Lapas

Kasus Narkotika 10 Kg di Bengkalis Masuk Tahap Penuntutan, Satu Tersangka Dititip di Lapas

BENGKALIS, LIPO – Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 kilogram sabu.

Proses penyerahan Tahap II dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum itu berlangsung selama dua hari dan kini memasuki babak baru.

Tersangka yang telah dilimpahkan adalah Muhammad Syahril. Selain sabu 10 kg, jaksa juga menerima barang bukti lain berupa 500 gram MDMA, 800 gram ketamine, dan 1.240 mililiter etomidate.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidana Umum Marthalius membenarkan pelimpahan tersebut.

"Benar, Kejari Bengkalis menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dalam perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Bareskrim atas nama tersangka Muhammad Syahril. Pelaksanaan Tahap II tersebut turut dihadiri tim JPU dari Jampidum Kejaksaan Agung RI," ujar Marthalius saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

Marthalius menjelaskan, Tahap II kali ini turut melibatkan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Setelah ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.

Sejak Senin (2/11/2026), tersangka Muhammad Syahril telah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk menjalani penahanan.

Kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat tentang aktivitas penyelundupan di perairan Bengkalis. Menindaklanjuti laporan itu, pada tahun 2025, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis menggelar patroli laut di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia.

Hasilnya, petugas menggagalkan penyelundupan 10 kg sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Dua pemuda yang diduga sebagai kurir ikut diamankan, yakni Muhammad Syahril alias MS (25) dan Rindika alias R (27).

Saat penindakan, sabu ditemukan disimpan dalam karung goni putih. Pelaku bahkan sempat membuang karung tersebut ke jalan sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Fakta baru terungkap dari pemeriksaan awal. Kedua kurir diduga mendapat perintah dari seorang narapidana kasus narkotika berinisial J yang berada di Lapas Bengkalis untuk mengambil barang dari Malaysia.

Saat ini proses hukum keduanya berjalan terpisah. Muhammad Syahril sudah masuk Tahap II di Kejari Bengkalis, sementara Rindika masih dalam tahap pelengkapan berkas di Bareskrim Polri.

"Untuk Rindika alias R terpisah, saat ini sedang pelengkapan berkas di Bareskrim Polri. Saat ini masih satu tersangka Muhammad Syahril yang Tahap II," jelas Marthalius.

Pihak kejaksaan memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index