Puluhan Dokter Padati Sidang Perdana Korupsi Alkes

Selasa, 18 Desember 2018 | 19:16:34 WIB
Ilustrasi sidang.int
Pekanbaru, LIPO - Puluhan dokter berseragam putih memadati ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru saat sidang perdana dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan tiga rekan sejawat mereka duduk sebagai pesakitan, Selasa.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Saut Martua Pasaribu bahkan sempat mempertanyakan keberadaan para dokter tersebut selama dua jam jalannya sidang.

"Apa ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat?," tanya hakim Saut.

Mereka lantas secara serempak kompak menjawab "tidak".

"Kalau tidak ya sudah, 'monggo' silahkan hadir. Tapi saya mohon jangan sampai pelayanan terganggu," lanjut Saut.

Tiga dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di RSUD Arifin Achmad Riau, masing-masing dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial menjalani sidang perdana.

Selain itu, dua terdakwa lainnya Yuni Efrianti dan Mukhlis dari CV Prima Mustika Raya (PMR) turut menjalani sidang secara bersamaan.

Para terdakwa disebut jaksa penuntut umum (JPU) telah merugikan negara sebesar Rp420 juta.

Kerugian negara itu akibat dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama antara dokter dengan pihak swasta dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad.

Pantauan di ruang sidang, puluhan dokter yang mayoritas berasal dari RSUD Arifin Achmad mengikuti jalannya sidang dengan tertib.

Meski jumlah mereka melebihi kapasitas, hingga dari mereka harus berdiri di sisi belakang maupun samping ruang sidang.

Bahkan, terlihat Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, Daeng Muhammad Faqih datang dari Jakarta langsung ke Pekanbaru untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa.

"Untuk memberikan dukungan dan masukan supaya jalannya sidang diikuti dengan baik. Mudah-mudahan jalannya sidang berproses sesuai prosedur dan sejawat kita dapat keputusan seadil-adilnya," kata Daeng.

Usai sidang, tiga terdakwa dokter tampak berpelukan dengan hampir seluruh rekan mereka yang hadir.

Suasana haru jelas terlihat usai sidang perdana tersebut. Hakim sendiri memutuskan melanjutkan sidang pada 8 Januari 2019.(lipo*3/ant)


Terkini