PEKANBARU, LIPO - Legislator Riau H Suhardiman Amby kembali menyorot dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan pihak Sinar Mas Goup. Namun kali ini dugaan pengemplangan pajak yang merugikan Riau ini, nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp400 miliar lebih yang berasal dari pajak Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan hitungan terhadap kekurangan bayar pajak Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). PSDH ini merupakan salah satu pendapatan negara bukan pajak.
"Ada delapan belas Perusahaan Sinar Mas Group yang diduga melakukan pengemplangan pajak yang merugikan daerah Riau sekitar 400 miliar rupiah pada tahun 2018 lalu," papar Suhardiman.
Sinar Mas Group tersebut yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Satria Perkasa Agung, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Ruas Utama Jaya, PT Riau Abadi Lestari, PT Sekato Pratama Makmur, PT Bukit Batu Hutani Alam.
Selanjutnya, PT Agung Satria Perkasa, PT Suntara Gajapati, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung Serapung, PT Putra Riau Perkasa, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Duta Laksana, PT Riau Indo Agropalma, PT Bina Daya Bentala dan PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa.
Menurut Politisi Hanura ini, berdasarkan laporan dari pihak Sinar Mas dan Pemprov Riau, Sinar Mas hanya menyetorkan sebesar Rp84 miliar sepanjang tahun 2018 lalu.
"Kita hitung potensinya sesuai p16, dimana besaran pajak adalah Rp8.400/ton, sedangkan kapasitas ton kayu di pabrik Indah Kiat adalah 12 juta per tahunnya, berarti potensi pajaknya Rp1,8 triliun," terangnya.
Dengan demikian. apabila dihitung dengan mensimulasikan kayu di pabrik dari Riau sebanyak 50 persen, pihaknya menemukan angka sebesar Rp540 miliar.
Sesuai dengan P64, pembagian pajak ini dibagi menjadi 80 persen untuk Riau dan 20 persen untuk pemerintah pusat sehingga hak Riau atas pajak tersebut diduga digelapkan oleh pihak perusahaan.
"Berarti hak Riau atas pajak itu adalah 400 miliar, tapi pengakuan Direkturnya pak Edi Haris, mereka hanya menyetor 84 M, berarti ada penggelapan pajak sebesar 400 miliar lebih," ujar Suhardiman lagi.
Sedangkan dari data yang diperoleh Dewan, pembayaran PSDH Sinar Mas Grup hanya sebesar Rp18 miliar. Artinya ada selisih pembayaran sekitar Rp66 miliar.
“Oke alasan perusahaan selisih tersebut dibayarkan ke daerah penghasil. Tapi mengapa penghitungan PSDH yang dibayar hanya Rp80-an miliar? ujarnya mempertanyakan.(lipo*3/roc/rpc)
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan hitungan terhadap kekurangan bayar pajak Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). PSDH ini merupakan salah satu pendapatan negara bukan pajak.
"Ada delapan belas Perusahaan Sinar Mas Group yang diduga melakukan pengemplangan pajak yang merugikan daerah Riau sekitar 400 miliar rupiah pada tahun 2018 lalu," papar Suhardiman.
Sinar Mas Group tersebut yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Satria Perkasa Agung, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Ruas Utama Jaya, PT Riau Abadi Lestari, PT Sekato Pratama Makmur, PT Bukit Batu Hutani Alam.
Selanjutnya, PT Agung Satria Perkasa, PT Suntara Gajapati, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung Serapung, PT Putra Riau Perkasa, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Duta Laksana, PT Riau Indo Agropalma, PT Bina Daya Bentala dan PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa.
Menurut Politisi Hanura ini, berdasarkan laporan dari pihak Sinar Mas dan Pemprov Riau, Sinar Mas hanya menyetorkan sebesar Rp84 miliar sepanjang tahun 2018 lalu.
"Kita hitung potensinya sesuai p16, dimana besaran pajak adalah Rp8.400/ton, sedangkan kapasitas ton kayu di pabrik Indah Kiat adalah 12 juta per tahunnya, berarti potensi pajaknya Rp1,8 triliun," terangnya.
Dengan demikian. apabila dihitung dengan mensimulasikan kayu di pabrik dari Riau sebanyak 50 persen, pihaknya menemukan angka sebesar Rp540 miliar.
Sesuai dengan P64, pembagian pajak ini dibagi menjadi 80 persen untuk Riau dan 20 persen untuk pemerintah pusat sehingga hak Riau atas pajak tersebut diduga digelapkan oleh pihak perusahaan.
"Berarti hak Riau atas pajak itu adalah 400 miliar, tapi pengakuan Direkturnya pak Edi Haris, mereka hanya menyetor 84 M, berarti ada penggelapan pajak sebesar 400 miliar lebih," ujar Suhardiman lagi.
Sedangkan dari data yang diperoleh Dewan, pembayaran PSDH Sinar Mas Grup hanya sebesar Rp18 miliar. Artinya ada selisih pembayaran sekitar Rp66 miliar.
“Oke alasan perusahaan selisih tersebut dibayarkan ke daerah penghasil. Tapi mengapa penghitungan PSDH yang dibayar hanya Rp80-an miliar? ujarnya mempertanyakan.(lipo*3/roc/rpc)