Yang Banyak Nyimpan 6 Pecahan Rupiah ini Segera Ditukar, Tahun Depan Tak Laku Lagi

Jumat, 31 Juli 2020 | 18:54:45 WIB
Ilustrasi: Bank Indonesia/detik.com
JAKARTA, LIPO - Enam pecahan uang rupiah ini sebenarnya sudah dicabut sejak 1988 lalu, namun Bank Indonesia (BI) masih memberikan batas waktu penukaran dengan nominal yang sama hingga 31 Desember 2020. Melewati dari tanggal tersebut, maka enam pecahan rupiah yang disebutkan ini tidak berlaku lagi. 

Dikutip dari detik.com, berdasarkan situs resmi bi.go.id, enam pecahan rupiah itu adalah: 

- Uang pecahan Rp 500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sebenarnya sudah dicabut sejak 02 April 1988.

- Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sudah dicabut sejak 2 April 1988.

- Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975. BI telah mencabut uang ini pada 2 April 1988. 

- Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 dengan tanggal pencabutan 2 April 1988. 

- Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020. 

- Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020. 

BI menyebutkan, uang-uang pecahan ini adalah Tahun Emisi lama. Bank sentral menyebut penarikan atas  pencabutan ini karena untuk menekan peredaran uang palsu dan makin berkembangnya teknologi pengamanan uang.

Buruan Tukar

Mengutip ketentuan BI, masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah dicabut di kantor Bank Indonesia setempat atau waktu kegiatan kas keliling.

"Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya," tulis pengumuman tersebut, Kamis (30/7/2020).

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa 

"Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan".

Batas akhir penukaran rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut. (*1)

Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di:

1. Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.

3. Kas Keliling Bank Indonesia. 


Sumber: detik.com

Terkini