LIPO - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan menghentikan perkara atas nama Tersangka Ariesal Dharsono Bin (alm) Rasimin. Perkara tersangka dihentikan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, menceritakan kronologis sehingga Ariesal Dharsono ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa berawal pada pagi Senin 21 Februari 2022, Tersangka Ariesal Dharson mempunyai niat untuk mengambil barang-barang di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung yang dulunya merupakan tambak tempat Tersangka pernah bekerja selama sekitar 1 tahun.
Tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil yang dipinjam dari adik Tersangka yang bernama Gaguk.
"Setelah itu, Tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi, dan setelah Tersangka merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi, Tersangka membawa mobil pick-up yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya," Jelas Ketut.
Selanjutnya Tersangka mengambil barang berupa 6 unit dinamo dan 7 unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakan ke dalam bak kendaraan pick-up yang dibawa Tersangka tersebut.
Saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, Tersangka berniat untuk menjualnya, namun dikarenakan barang barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat maka kemudian Tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan atau dijual sebagai barang rongsokan, dan setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp. 800.000.
Akibat dari perbuatan Tersangka tersebut saksi (korban) Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Juga elah dilaksanakan perdamaian pada 04 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat," Jelas Ketut.
Dijelaskan Ketut, Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan hutang pernikahan anak. (*3/***)