Dugaan Tipikor Asuransi Jiwasraya, JPU Jerat PT SPAM dengan Pasal Pencucian Uang

Dugaan Tipikor Asuransi Jiwasraya, JPU Jerat PT SPAM dengan Pasal Pencucian Uang
Kapuspemkum, Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyidangkan kasus Korporasi PT. Pool Advista Asset Management (PT. SPAM) menjadi terdakwa dalam Perkara dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Kamis (14/4/2022). Kali ini sidang mengagendakan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tuntutan JPU menyatakan Terdakwa PT. SPAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.

"Kepada Terdakwa PT. SPAM dijatuhkan pidana pokok membayar denda sebesar Rp1.000.000.000," Kata Ketut.

Selain pidana pokok, PT. SPAM juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Dalam hal ini, PT. SPAM diwajibkan membayar denda sebesar Rp74.000.000.000. 

"Bila tidak membayar, diganti dengan Perampasan Harta Kekayaan Milik Terdakwa PT. SPAM atau Personil Pengendali Korporasi yakni Ronald Abednego Sebayang selaku Komisaris PT. SPAM yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," Kata Ketut.

Bila dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi atau Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT. SPAM) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Kemudian juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa PT. SPAM berupa Perampasan aset korporasi PT. SPAM untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp18.081.024.718 dengan memperhitungkan barang bukti berupa uang yang disetorkan pada tahap penyidikan sebesar Rp746.882.901.

Tidak hanya itu, barang bukti juga disita dalam berkas perkara atas nama Tersangka Dr. HR. Aset senilai  Rp. 18.081.024.718 dirampas untuk Negara, dan diperhitungkan sebagai pidana tambahan berupa perampasan. (*3/***)




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index