Tim Kejaksaan Tangkap Mantan Sekretaris Dinas Bina Marga & Cipta Karya Bener Meriah

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:40:36 WIB
Ami Aristoni saat Turun dari Mobil/Foto: Tangkapan Layar Video
LIPO -  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa 24 Mei 2022 pukul 10:30 WIB, bertempat di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13 Warung Jeruk Ciamis Kabupaten Ciamis. 

Identitas Terpidana yang berhasil diamankan, yaitu AMI ARISTONI, S.TP. M.Si (44). Ia merupakan Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah (mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  24 September 2018, Terpidana AMI ARISTONI, S.TP. M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana korupsi secara bersama-sama" yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun. 

"Juga didenda sebesar Rp. 50.000.000," Uangkap Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada liputanoke.com dalam keterangan tertulis pada (24/05/22). 

Disebutkan, sebelumnya Terpidana AMI ARISTONI ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan. 

"Makanya dimasukan dimasukan DPO," kata Ketut. 

Selanjutnya terpidana kelahiran Takengon ini akan diserahkan ke Kejari Bener Meriah untuk diproses lebih lanjut.  (*1) 

Terkini