Penyidik Kejagung Sita Aset Senilai Rp20 Miliar Milik Tersangka Terkait Kasus ASABRI

Rabu, 01 Juni 2022 | 17:42:23 WIB
Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka ESS, berupa uang sejumlah Rp20.000.000.000. Uang tersebut langsung ditransfer melalui Bank Mandiri oleh Penasehat hukum tersangka. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengungkapkan, penyitaan aset tersebut dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012 s/d 2019. 

"Uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara," Kata Ketut kepada liputanoke.com dalam keterangan tertulis, pada Rabu (01/06/22). 

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 14 September 2021, dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 08 Oktober 2021. (*1)

Baca: Tim Kejaksaan Amankan EWTS, Tersangka Kasus Dugaan Tipikor di BRI
Baca:Kajati Jatim Mia Amiati Ajak Masyarakat Pupuk Kerukunan dalam Semangat Nilai-nilai Pancasila

Terkini