Penyidik Serahkan Berkas 5 Tersangka Kasus Minyak Goreng ke Direktorat Penuntutan

Rabu, 15 Juni 2022 | 20:55:33 WIB
Ketut Semuedana/int
LIPO - Tim Jaksa Penyidik Kejagung RI   telah menyerahkan 5 berkas perkara kasus dugaan tipikor dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atas nama 5  orang Tersangka pada Direktorat Penuntutan untuk dilakukan penelitian, Rabu (15/06/22). 

Adapun berkas perkara milik 5 orang Tersangka yaitu, Tersangka IWW,  Tersangka MPT, Tersangka SM,  Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Semedana, mengatakan ke lima tersangka dijerat dengan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka, yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Dan Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti Jaksa (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18). 

"Dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," Pungkas Ketut. (*1) 

Terkini