Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Resmi Berakhir, Pemprov Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

Senin, 31 Agustus 2026 | 22:33:45 WIB
Plt Gubri SF Hariyanto/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau resmi berakhir hari ini, Minggu, 31 Agustus 2026.

Program yang berlangsung selama sebulan penuh sejak 1 Agustus 2026 tersebut dipastikan tidak akan diperpanjang lagi.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia menegaskan program ini merupakan kado Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau untuk masyarakat.

"Sudah berakhir hari ini, tak ada lagi perpanjangan. Kan sudah kita berikan sebagai kado Hari Jadi Riau kepada masyarakat, agar bisa masyarakat melunasi pajak tanpa membayar denda," kata SF Hariyanto, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, kebijakan untuk tidak memperpanjang program diambil agar masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak tepat waktu.

"Kalau kita perpanjang terus, nanti masyarakat jadi malas membayar pajak tepat waktu. Kalau memang menunggak, kan ada denda, dan jika dibayarkan, bertambah juga PAD kita," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda PKB sebagai bagian dari rangkaian semarak HUT ke-69 Provinsi Riau.

Kebijakan insentif fiskal ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani akumulasi denda yang membengkak.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, sebelumnya menjelaskan program ini memang sengaja dibuat terbatas.

"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," kata Ninno, Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut, pelayanan program pemutihan dibuka serentak di seluruh unit pelayanan Samsat dan Bapenda se-Riau mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Dengan berakhirnya program ini, masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan akan kembali dikenakan sanksi denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.*****

 

Terkini