PEKANBARU, LIPO – Seorang pria berinisial ID diamankan Polresta Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia diduga menjanjikan dapat meloloskan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan ID diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Anggi, Jumat (4/9/2026).
Peristiwa bermula Mei 2025. Korban berinisial JL dikenalkan kepada ID oleh seseorang berinisial I.
Setelah berkomunikasi, ID diduga menjanjikan bisa membantu meloloskan anak korban masuk IPDN. Untuk keperluan tersebut, korban diminta menyediakan uang sebesar Rp600 juta.
Pada 7 Juni 2025, korban bertemu ID di rumahnya. Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang secara bertahap sebanyak dua kali.
Anggi menyebut, korban dan ID memiliki kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan seluruhnya apabila anak korban dinyatakan tidak lolos masuk IPDN.
"Korban dan ID disebut memiliki kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan seluruhnya apabila anak korban dinyatakan tidak lolos masuk IPDN," terangnya.
Namun pada 12 Agustus 2025, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi IPDN.
Korban kemudian meminta uang Rp600 juta dikembalikan. Karena tidak ada itikad baik, perkara ini dilaporkan ke kepolisian.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, serta satu lembar rekening koran.
"Atas perbuatannya, ID diduga dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutup Kasat.
Polisi menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan kelulusan masuk perguruan tinggi kedinasan dengan imbalan uang.****