Perkara Nenek Jasmiati Naik Penyidikan, TAPAK Riau Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Perkara Nenek Jasmiati Naik Penyidikan, TAPAK Riau Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka
Tim Advokasi Penegakan Keadilan (TAPAK) Riau/ist

PEKANBARU, LIPO — Perkembangan signifikan terjadi dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Nenek Jasmiati terkait transaksi jual beli rumah senilai sekitar Rp1 miliar. Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan itu diambil usai gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026). Dari hasil gelar, penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana sehingga kasus dinilai layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik, menyusul laporan Nenek Jasmiati yang mengaku menjadi korban dalam transaksi jual beli rumah bernilai fantastis tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, Tim Advokasi Penegakan Keadilan (TAPAK) Riau mengapresiasi langkah Polda Riau. Namun, mereka meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut dan segera dituntaskan secara profesional dan transparan.

Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, mengatakan peningkatan status perkara merupakan indikasi bahwa laporan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Ini merupakan perkembangan penting dalam upaya mencari keadilan bagi Nenek Jasmiati,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Meski demikian, TAPAK Riau mendorong penyidik segera mengambil langkah lanjutan, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.

“Kami meminta agar penetapan tersangka segera dilakukan jika bukti sudah cukup. Selanjutnya, tindakan hukum seperti penangkapan dan penahanan juga harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain proses pidana, TAPAK Riau juga menyoroti keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka meminta agar proses pemeriksaan internal tidak berhenti pada pembebastugasan sementara.

Menurut Mirwansyah, Inspektorat bersama Pemko Pekanbaru harus menjalankan pemeriksaan disiplin secara paralel dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, kami meminta agar sanksi tegas hingga pemberhentian dapat dijatuhkan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tegas tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah sekaligus mencegah munculnya korban lain.

“Ini bukan sekadar persoalan satu orang. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Karena itu, proses pidana dan pemeriksaan kepegawaian harus berjalan beriringan,” tambahnya.

TAPAK Riau menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang. Siapa yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, dan hak-hak korban harus dilindungi,” tutup Mirwansyah.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bantuan Hukum

Index

Berita Lainnya

Index