Akui Jadi Pengedar, Pria 43 Tahun di Inhu Simpan Sabu di Botol Hitam Dekat Gudang

Akui Jadi Pengedar, Pria 43 Tahun di Inhu Simpan Sabu di Botol Hitam Dekat Gudang
Terduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Inhu

RENGAT, LIPO - Sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, digerebek polisi karena diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu membuahkan hasil. Seorang pria berinisial TYZ alias Ricky (43) ditangkap beserta 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,88 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kami terima terkait dugaan adanya transaksi narkotika di rumah tersebut," kata Misran.

Misran menjelaskan, laporan dari warga diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi itu langsung diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra.

Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan ke lokasi.

Saat tiba, tersangka TYZ ditemukan berdiri di bagian belakang rumah. Polisi langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

"Petugas menemukan sebuah botol berwarna hitam yang berada di bawah parit, tidak jauh dari tempat TYZ berdiri. Setelah diperiksa, botol tersebut ternyata berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu," ungkap Misran.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke bagian gudang rumah. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut berupa satu kaleng rokok Gudang Garam berisi dua pak plastik klip bening kosong, dua sendok pipet plastik, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone berwarna biru.

"Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengakui berperan sebagai pengedar sabu," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum awal. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index