KUANSING, LIPO - Kasus dugaan tindak pidana UU ITE yang menjerat Polda Sitanggang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berakhir damai. Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian.
Kesepakatan damai itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. Ia dikonfirmasi Riau Aktual pada Jumat (4/9/2026) malam.
"Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai," ujar Hidayat.
Perdamaian tersebut, kata dia, telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Meski telah ada kesepakatan damai, status hukum Polda Sitanggang tidak berubah. Ia masih berstatus tersangka.
"Untuk statusnya tetap ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik sudah menerima surat pencabutan laporan dari pelapor," jelas Hidayat.
Polda Sitanggang sendiri hingga kini masih diamankan di Mapolres Kuantan Singingi selama proses hukum berlangsung.
Polres Kuansing menegaskan proses hukum tetap berjalan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi untuk penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Terkait pemeriksaan, Polres Kuansing tetap melakukan pemeriksaan. Masih dalam proses pemeriksaan, telah dilaksanakan dan melengkapi administrasi restorative justice sesuai mekanisme KUHAP, dimintakan penetapan pengadilan," kata Hidayat.
Artinya, perdamaian tidak serta-merta menghentikan perkara. Penyidik harus menyelesaikan seluruh tahapan RJ hingga adanya penetapan dari pengadilan.
Sebelumnya, Polda Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kuansing dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.*****